45 orang mahasiswa STIE Yapis Dompu, KKN di Hu’u
Hu’u – Sebanyak 45 orang Mahasiswa KKN dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS) Dompu secara resmi diterima oleh Camat Hu’u Hari senin (19/09/2011) kemarin. Ke-45 orang mahasiswa ini terbagi dalam tiga Desa antara lain Desa Adu, Desa Rasabou dan Desa Daha.
Camat Hu’u M. Yasin, S.Sos.MM yang ditemui Koran pagi dirumahnya (21/09/2011) kemarin mengaku Bangga dan bersyukur kepada pemerintah pada umumnya dan khususnya kepada yayasan yang telah melirik dan melihat kecamatan Hu’u sebagai lokasi untuk melaksanakan aktifitas kegiatan KKN mahasiswannya.
Dia melanjutkan bahwa kehadiran mahasiswa KKN ini akan memacu pembangunan diwilah ini “Saya merasa bangga dan bersyukur karena dengan kehadiran mahasiswa KKN ini akan bisa memacu pembangunan diwilayah ini termasuk memberikan motifasi kepada orang tua siswa agar memiliki kemauan untuk meneruskan pendidikan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi”
Disamping itu ia mengharapkan agar mereka mahasiswa KKN red dapat mengamankan wilayah ini, karena menurutnya Kecamatan ini memiliki potensi alam yang tidak dimiliki oleh kecamatan lain dan apalagi saat ini sedang dilakukan eksplorasi oleh perusahaan pertambangan. “investor akan berjalan dengan baik aktifitasnya apabila keadaan wilayah kita dalam keadaan baik dan kondusif”
Keinginannya untuk merubah wajah Hu’u dari wajah lama menjadi wajah baru serta menjaga kondisi wilayah ini tetap kondusif-pun sangat besar, bahkan dirinya mengaku selalu siap pasang badan untuk mengantisipasi terjadinya keributan diwilayah ini “Ketika ada oknum tertentu yang membuat keributan baik yang datang dari dalam kecamatan ini maupun dari luar kita akan kejar bersama masyarakat karena akan merugikan masyarakat kita” katanya.
Ditempat terpisah, PLT Kepala Desa Persiapan Marada Abdul Yasin yang ditemui Koran Pagi (19/09/2011)kemarin mengatakan rasa irinya kepada Desa Lain dan mengutarakan keinginannya agar Desa Marada mendapat Jatah mahasiswa KKN, alasannya dengan kehadiran mahasiswa KKN paling tidak dapat merubah moral dan perilaku masyarakat di Desa Marada menjadi lebih baik lagi, disamping itu harapannya agar ada keinginan orang tua siswa untuk menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi “dengan hadirnya mahasiswa KKN ini, diharapkan mampun membuka pola pikir masyarakat kita akan pentingnya pendidikan tinggi, sehingga Sumber Daya Manusia masyarakat kita setingkat lebih maju”(op)
Camat Hu’u Bantah Tuduhan Bagi – Bagi Tanah
Hu’u – Camat Hu’u M. Yasin, S.Sos.MM membantah tudingan terhadap dirinya yang telah melakukan bagi-bagi tanah kepada masyarakat Kecamatan Hu’u termasuk didalamnya tudingan telah memungut uang sebesar 300 ribu rupiah/KK untuk mendapatkan tanah tersebut seperti yang telah dilansir Harian Intirakyat edisi 19/09/2011, disitupun tidak dituliskan berapa luas lahan yang dibagi-bagi dan berapa orang masyarakat Hu’u yang mendapat jatah tanah tersebut.
Menurutnya tudingan Itu merupakan fitnah dan sengaja dipolitisir oleh beberapa oknum tertentu yang ingin menghancurkna karirnya, Karena menurutnya, sejauh ini dia tidak pernah melakukan bagi-bagi tanah seperti yang telah ditudingkan oleh beberapa oknum itu. “itu fintah yang sengaja disebarkan untuk menghancurkan karir saya”
Diapun menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang yang telah dilakukan oleh media lokal tersebut yang sumber beritanya hanya laporan oknum yang mengatasnamakan masyarakat Hu’u melalui pesan singkat atau SMS, menurutnya media tersebut harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap dirinya sehingga pemberitaan tidak berat sebelah. “saya menyayangkan media tersebut, karena tidak pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait persoalan yang dituduhkan terhadap saya”
Selain itu, dia juga menyayangkan sikap oknum yang mengatasnamakan masyarakat Hu’u itu, karena menurutnya oknum tersebut selain telah melakukan penghianatan terhadap sesama masyarakat, oknum itupun dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap pemerintahan yang syah “saat itu juga saya langsung kelapangan berdiskusi dengan masyarakat, mereka mengatakan tidak pernah ada pembagian tanah, dan tidak ada diantara mereka yang meng-SMS, kalau mereka tahu siapa orang itu kami akan menghajarnya” demikian cerit pak yasin “sangat disayangkan karena dia oknum red sudah berusaha menghianati pemerintahan yang syah”lanjutnya.
Padahal Jauh sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada semua kepala Desa se kecamatan Hu’u agar dapat melarang siapa saja yang melakukan bagi-bagi tanah karena itu bukan merupakan kewenangan Kepala Desa dan Camat hal ini diakui Camat Hu’u M. Yasin, S.Sos.MM ketika ditemui Koran Pagi dirumahnya (21/09/2011) kemarin, “jadi tidak mungkin saya dan Kepala Desa Melakukan hal Itu”
Untuk mengantisipasi hal itu pihaknya sudah membuat surat yang dutujukan ke kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bima agar tidak menerbitkan SPPT tanah yang baru yang beralamat di kecamatan Hu’u bila lokasinya berada dalam daerah kawasan hutan.(op)
SK Buati Dinilai Pincang
Hu’u – Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 0231.2305/C5.6/KH/SK/2011 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus Bagi Guru Yang Bertugas di Daerah Khusus pada Jenjang Pendidikan Dasa Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat tanggal 1 Januari 2011 SDN No 09 Hu’u menjadi salah satu Sekolah yang terdaftar didalamanya, namun setelah diterbitkannya Keputusan Bupati Dompu Nomor 144 tahun 2011 tantang Penetapan Taman Kanak – Kanak dan Sekolah Daerah Terpencil/Sangat Terpencil Kabupaten Dompu Tahun 2011 tanggal 21 Mei 2011, SDN No. 09 Hu’u Justeru dikeluarkan dari daftar tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Hal ini diakui dan sekaligus dipertanyakan oleh Kepala SDN No. 09 Hu’u Drs Muhtar H. Yakub, ketika ditemui Koran Pagi dirumahnya (21/09/2011) kemarin. dia menilai terjadi kesalahan dalam penerbitan SK tersebut, pasalnya, SK tersebut sama sekali tidak mengacu pada Keputusan menteri Pendidikna Nasional, dia mengatakan bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri jelas-jelas terdapat nama SDN No. 09 Hu’u, lalau kenapa dalam SK Bupati tidak ada.
“Dalam lampiran Keputusan Menteri tersebtu jelas-jelas ada nama sekolah SDN No. 09 Hu’u, lalu kenapa dalam SK Buparti tidak ada?, ini berarti ada permainan mereka” katanya
Dia menilai terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal penetapan keputusan tersebut, ini terbukti dengan tidak sinkronnya antara Keputusan Menteri dan SK bupati, dalam keputusan Bupati Dompu sama sekali tidak menunjukan adanya rujukan yang mengacu pada keputusan menteri. “Rujukan SK Bupati ini tidak jelas, harusnya kan mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 0231.2305/C5.6/KH/SK/2011 ini” katanya sambil menunjukan Keputusan Mnteri Pendidikan Nasional
Pada poin nomor 7, SK bupati hanya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberian kuasa kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu dan Tenaga Keependidikan untuk menandatangai keputusan Pemberian tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus Bagi guru yang bertugas di Daerah khusus, Bantuan Kesejahteraan guru di Daerah tertinggal dan subsidi tunjangan Fungsional bagi guru Non PNS. Dan tidak merujuk pada keputusan Menteri Pendidikan Nasioan yang baru tanggal 1 Januari 2011
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Peningkatan Mutu dan Profesionalissme Guru pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Propinsi Nusatenggara Barat Tahun 2011 yang dituuangkan dalam SK Buapti ini-pun tidak jelas Nomor dan tanggalnya, diduga Keputussan Menteri Pendidikan Nasional ini sengaja diiacak-acak oleh oknum tertentu sehingga menghasilkan SK Bupati yang terkesan pincang. (op)
0 Komentar