Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274 );
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3346);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lemb aran Negara Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
7. Undang.undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
8. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
Memutuskan:
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Tentang Badan Nasiona1 Sertifikasi Profesi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sertiflkasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang
dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu
kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya ng berlaku.
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut dengan BNSP .
(2) BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Pasal 4
(1) Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi
profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP .
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan BNSP terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang anggota.
Pasal 6
(1) Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Pasal 7
Untuk dapat menjadi Anggota BNSP, Calon Anggota BNSP harus memenuhi
persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sanggup bekerja penuh waktu;
e. tidak pernah dijatuhi pidana minimal 5 (lima) tahun;
f. memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau yang setara;
g. memiliki pengalaman kerja di bidang profesi tertentu minimal 5 (lima) tahun;
h. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Bagian Kedua
Komisi
Pasal 8
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, BNSP dapat membentuk Komisi sesua i dengan
kebutuhan yang keanggotaannya berasal dari anggota BNSP,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, dan tata
kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh BNSP.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 9
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat
BNSP yang da1am melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab
kepada BNSP.
(3) Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pejabat
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa.
Pasal 10
(1) Sekretariat BNSP dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Sekretariat BNSP terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-
masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB IV
PENGANGKA TAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
Pasal 12
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 13
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP
diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 14
Selain karena berakhir nya masa jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP
diberhentikan apabila yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
d. sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi
melaksanakan tugas; atau
e. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun
eksternal.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNSP diatur oleh BNSP .
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNSP dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah diakui
oleh lembaga internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang
bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2004
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
I. Umum
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan
pembentukan Badan Nasional Sertiflkasi Profesi yang independen untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari
lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman. Badan
Nasional Sertiflkasi Profesi tersebut sangat diperlukan sebagai lembaga yang
mempunyai otoritas dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan sertifikasi
kompetensi kerja secara nasional. Dengan dernikian, maka akan dapat dibangun suatu
sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak.
Keberadaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud di atas juga
sangat penting dalam kaitannya dengan penyiapan tenaga kerja Indonesia yang
kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. Disamping itu, dengan
adanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mcmudahkan kerja sama dengan
institusi- institusi sejenis di negara- negara lain dalam rangka membangun saling
pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing
negara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-
hal yang berkaitan dengan tugas, organisasi, keanggotaan, tata kerja, dan pembiayaan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Walaupun sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab
Badan Nasional Sertifikasi Profesi, namun karena ruang lingkup kompetensi kerja
sangat luas dan tersebar di berbagai sektor, maka diperlukan adanya lembaga
sertifikasi profesi yang berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari Badan Nasiona l
Sertifikasi Profesi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal9
Ayat (l)
Cukup jelas .
Ayat(2)
Walaupun secara fungsional Sekretariat BNSP bertanggung jawab kepada BNSP,
namun secara struktural dan administratif merupakan unit organisasi di bawah unit
Eselon 1 di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal l0
Cukup jelas
Pasal 1l
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau telah diakui oleh Lembaga
Internasional misalnya Asosiasi-asosiasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi
milik Pemerintah dan swasta yang telah diakui keberadaannya oleh Lembaga
Internasional.
Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut tetap melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
sesuai dengan bidangnya tanpa harus mendapatkan lisensi untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya Lembaga Sertifikasi Profesi di sini
berkoordinasi dengan BNSP.
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4408
TAHUN 2004